Pembinaan

Tugas Sub Bagian Pembinaan

Sub Bagian Pembinaan mempunyai  tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi  bagi  seluruh  satuan  kerja di lingkungan kejaksaan Negeri  yang bersangkutan  dalam  rangka memperlancar pelaksanaan tugas. 

Fungsi Sub Bagian Pembinaan

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan  sinkronisasi  serta membina kerjasama  seluruh satuan  kerja di lingkungan  Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;

  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan  dan  mengelola keuangan,  kepegawaian,  perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan didaerah hukumnya.



Subbagian Pembinaan terdiri dari:

  1. Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian  serta kesejahteraan pegawai.

  2. Urusan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan

  3. Urusan Perlengkapa yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.

  4. Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perpustakaan.

 

MAYLIA VIVIANA, S.H.

Kepala Sub Bagian Pembinaan