Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Kejaksaan Negeri Tanggamus telah membuat suatu program yang kami beri nama “Ruang Bina Pekon” yang disingkat RUBIKON, dimana program ini adalah untuk melakukan pembinaan bagi pekon-pekon atau desa-desa dalam
melakukan pengelolaan dana desa dimana Bidang Datun membentuk dan meresmikan pekon-pekon yang akan dilakukan pembinaan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan tahap pelaporan, yang bertujuan meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa.

