Kejaksaan Negeri Tanggamus
“Mendengar, Menyelesaikan, Memulihkan”
Penyuluhan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tanggamus
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan, musyawarah, dan keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Melalui video penyuluhan ini, Kejaksaan Negeri Tanggamus memberikan edukasi mengenai prinsip, manfaat, dan penerapan Restorative Justice sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Video ini memuat penjelasan komprehensif tentang prinsip, tahapan, serta manfaat Restorative Justice, termasuk peran Jaksa, tokoh masyarakat, dan para pihak dalam proses pemulihan. Publikasi video penyuluhan ini diharapkan dapat memperluas informasi hukum secara merata, mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan penyelesaian perkara yang humanis, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berlandaskan nilai Satya Adhi Wicaksana.
Program Pasca Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Tanggamus
Rabu, 16 juli 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kepala Kejaksaaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H,. M.H,. M.A. melaksanakan penandatanganan surat keputusan bersama program pasca Restorative Justice yang disebut “Propas RJ” dengan BNNK Kab. Tanggamus, Kemenag Kab. Tanggamus, Dinas Sosial Kab. Tanggamus, Disnaker Kab. Tanggamus.
Bahwa setelah kami melakukan berbagai tugas kami sebagai penegak hukum, mencerna segala hal yang kami bersama-sama lakukan sebagai insan adhyaksa kejaksaaan negeri tanggamus, didalam perjalanan kami merangkai sebuah semangat penegakan hukum yang kami simpulkan sebagai “sebuah perjalanan kejaksaan negeri tanggamus melakukan restorative justice”.
Konsep restorative justice adalah perkara yang telah cukup alat bukti, tetapi tidak pantas untuk disidangkan, karena didalam perjlanan penanganan suatu perkara ditemukan alasan terhadap perbuatan tersangka apabila dihukum penjara akan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Dalam hal penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang mengancam kehidupan individu dan ketertiban Masyarakat, namun, setelah proses rehabilitasi selesai, mantan penyalahguna masih memerlukan dukungan berkelanjutan agar tidak kembali terjerumus (relapse) ke dalam penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan program Propas RJ.
Selain dari itu juga terdapat penerapan keadilan restoratif telah menjadi pendekatan progresif dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya bagi pelaku yang melakukan tindak pidana ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perja no. 15 tahun 2020.
Oleh karena itu, diperlukan program pasca-restorative justice yang terstruktur guna membantu mantan pelaku tindak pidana umum agar dapat kembali diterima dan berdaya dalam masyarakat.
1. Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penadahan
Kejaksaan Negeri Tanggamus Laksanakan Restorative Justice Perkara Penadahan Atas Nama Nopiansyah bin Matyani
Tanggamus — Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penadahan dengan tersangka Nopiansyah bin Matyani, pada Senin, 16 Juni 2025. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Tangagmus dalam menerapkan penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan, keseimbangan, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Proses RJ dipimpin oleh Eko Nurlianto, S.H. Selaku Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan menghadirkan tersangka, korban, keluarga masing-masing pihak, serta tokoh masyarakat setempat sebagai saksi pendamping. Seluruh pihak hadir secara sukarela dan berkesedia mengikuti proses mediasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam forum tersebut, tersangka Nopiansyah bin Matyani menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya serta berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan melawan hukum. Korban dalam perkara tersebut menyatakan telah memaafkan tersangka dan tidak keberatan jika perkara dihentikan melalui mekanisme RJ. Hal itu dilakukan setelah penggantian kerugian diselesaikan secara kekeluargaan serta adanya jaminan dari keluarga dan tokoh masyarakat mengenai perilaku tersangka di kemudian hari.
Irvan Khasbi Assidiqi, S.H. Selaku Jaksa Fasilitator RJ menegaskan bahwa perkara penadahan yang melibatkan tersangka memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diajukan penghentian penuntutan, antara lain: ancaman pidana di bawah batas ketentuan RJ, tidak menimbulkan dampak sosial yang luas, kerugian telah dipulihkan, serta tersangka belum pernah dihukum atau menjadi residivis.
Setelah tercapainya kesepakatan damai dan terpenuhinya seluruh unsur keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Tanggamus menyiapkan berita acara perdamaian sebagai dasar penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan tercipta suasana yang harmonis, serta masyarakat dapat memahami bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
Kejaksaan Negeri Tanggamus akan terus memperluas penerapan Restorative Justice pada perkara-perkara yang memenuhi persyaratan hukum serta melibatkan masyarakat dalam membangun penyelesaian konflik yang berkeadilan, cepat, sederhana, dan humanis.
– dokumentasi Restoratif Justice silahkan klik tautan di bawah ini:
//www.instagram.com/reel/DK_V9ZVRjc5/?igsh=ajRyamphZzdidzlk
//www.instagram.com/p/DK_TNtyx28H/?igsh=bGo2djl1OGFrYW9w
2. Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kejaksaan Negeri Tanggamus Laksanakan Restorative Justice Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atas Nama Budi Rahayu bin Bainal
Tanggamus — Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka Budi Rahayu bin Bainal, pada Senin, 07 Juli 2025. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan mengutamakan pemulihan bagi seluruh pihak yang terdampak.
Pelaksanaan mediasi restoratif dipimpin oleh Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Eko Nurlianto, S.H. Selaku Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum, Irvan Khasbi Assidiqi, S.H., Selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri oleh tersangka, korban atau pihak yang dirugikan, keluarga dari masing-masing pihak, serta tokoh masyarakat yang berperan sebagai penengah. Kehadiran para pihak dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam proses musyawarah tersebut, tersangka Budi Rahayu bin Bainal menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Istri korban atas insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Tersangka juga mengakui kelalaiannya dan berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam berkendara serta memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Korban menyatakan telah menerima itikad baik tersangka dan memberikan maaf secara kekeluargaan. Korban juga menyampaikan bahwa perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan, mengingat hubungan sosial kedua belah pihak dapat dipulihkan tanpa konflik lebih lanjut.
Tim Jaksa Fasilitator menilai perkara tersebut memenuhi persyaratan substantif dan administratif penerapan Restorative Justice, di antaranya: tindak pidana yang terjadi disebabkan oleh kelalaian tanpa unsur kesengajaan, kerugian telah dipulihkan, adanya perdamaian tulus antar pihak, tersangka bukan merupakan residivis, dan perkara tidak menimbulkan dampak sosial luas yang mengancam ketertiban umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam keterangannya menyampaikan bahwa penerapan RJ pada perkara lalu lintas merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar menjadikan keselamatan berkendara sebagai prioritas, serta memahami bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan pendekatan pemulihan tanpa menghilangkan nilai tanggung jawab hukum.
Setelah dicapainya kesepakatan damai, Jaksa Penuntut Umum menyusun berita acara kesepakatan sebagai dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dengan penyelesaian ini, Kejari Tanggamus berharap hubungan sosial masyarakat tetap harmonis dan potensi konflik lanjutan dapat dicegah.
Kejaksaan Negeri Tanggamus akan terus memperkuat penerapan Restorative Justice pada perkara-perkara yang memenuhi kriteria, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengutamakan keselamatan, toleransi, dan penyelesaian damai dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam berlalu lintas.
– dokumentasi Restoratif Justice silahkan klik tautan di bawah ini:
Persetujuan Usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
3. Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kejaksaan Negeri Tanggamus Fasilitasi Restorative Justice Perkara Lalu Lintas Atas Nama Redi Purnawan bin Saproni
Tanggamus — Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Senin, 07 Juli 2025, menyelenggarakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka Redi Purnawan bin Saproni. Pelaksanaan RJ dilakukan di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai rangkaian upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip pemulihan dan musyawarah.
Kegiatan mediasi dipimpin oleh oleh Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Eko Nurlianto, S.H. Selaku Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum, Irvan Khasbi Assidiqi, S.H., Selaku Jaksa Fasilitator, dengan menghadirkan tersangka, korban, keluarga kedua pihak, dan perwakilan tokoh masyarakat. Seluruh pihak mengikuti jalannya mediasi secara terbuka, jujur, serta tanpa adanya tekanan, sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian tersangka dalam berkendara, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban. Selama proses RJ, Redi Purnawan bin Saproni mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang menyebabkan insiden tersebut. Tersangka juga berkomitmen untuk lebih disiplin, mematuhi aturan lalu lintas, serta menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Pihak Korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima itikad baik dan pertanggungjawaban tersangka. Proses ganti kerugian telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pihak korban menyatakan kesediaannya berdamai dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Tokoh masyarakat yang hadir turut memberikan pandangan agar peristiwa tersebut dijadikan pembelajaran bersama mengenai pentingnya kehati-hatian dalam berlalu lintas.
Tim Jaksa Fasilitator kemudian melakukan pendalaman terhadap syarat-syarat RJ, dan perkara dinyatakan memenuhi ketentuan: tidak ada unsur kesengajaan, kerugian telah dipulihkan, perdamaian tercapai secara sukarela, tersangka belum pernah dihukum, serta perkara tidak menimbulkan keresahan sosial maupun konflik berkepanjangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara lalu lintas sangat penting, sebab sebagian besar kecelakaan terjadi karena kelalaian yang dapat diperbaiki melalui pembinaan, bukan semata-mata pemidanaan. Kajari juga menegaskan bahwa RJ bukan bentuk penghapusan pertanggungjawaban, melainkan penyelesaian yang lebih efektif bagi masyarakat dengan tetap menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan.
Setelah seluruh unsur terpenuhi, Jaksa Penuntut Umum menyusun risalah kesepakatan perdamaian sebagai dasar untuk mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dengan selesainya proses ini, hubungan antara tersangka dan korban kembali harmonis, serta potensi konflik lanjutan berhasil dicegah.
Kejaksaan Negeri Tanggamus tetap berkomitmen untuk melaksanakan Restorative Justice secara profesional, selektif, dan sesuai ketentuan hukum, khususnya pada perkara yang layak diselesaikan melalui pendekatan pemulihan demi terciptanya ketertiban, keharmonisan, serta rasa keadilan di masyarakat.
– dokumentasi Restoratif Justice silahkan klik tautan di bawah ini:
Persetujuan Usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
4. Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika
Kejari Tanggamus Gelar Restorative Justice Perkara Narkotika Atas Nama Asropi bin (Alm) Asril
Tanggamus — Pada hari Kamis, 03 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Tanggamus menyelenggarakan forum Restorative Justice (RJ) untuk menangani perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka Asropi bin (Alm) Asril. Proses ini digelar sebagai upaya penyelesaian hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pendekatan pembinaan, pencegahan, dan pemulihan sosial.
Berbeda dengan perkara-perkara konvensional, forum RJ ini berfokus pada kondisi personal tersangka dan situasi faktual yang menyebabkan ia terlibat penyalahgunaan narkotika dalam jumlah yang tergolong sangat kecil dan untuk dipakai sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, tidak memiliki catatan kriminal, serta kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Proses RJ berlangsung dalam suasana dialogis. Jaksa Fasilitator memberikan ruang bagi tersangka untuk menjelaskan latar belakang kejadian, dampak yang ia rasakan, serta komitmen untuk menghentikan penggunaan narkotika. Pihak keluarga turut hadir memberikan dukungan dan menyatakan kesanggupan mengawasi dan membina tersangka apabila diberikan kesempatan untuk kembali ke lingkungan masyarakat.
Tokoh masyarakat hadir sebagai penengah dan menyampaikan pandangan bahwa penyelesaian melalui RJ sangat relevan bagi kasus penyalahgunaan pribadi, terutama bagi warga yang memiliki keinginan kuat untuk berubah. Mereka menyatakan kesiapan mendukung pemulihan sosial tersangka, selama yang bersangkutan memenuhi komitmen untuk tidak lagi menggunakan narkotika.
Setelah semua keterangan dan penilaian disampaikan, perkara dinyatakan memenuhi syarat substantif untuk dipertimbangkan dalam mekanisme keadilan restoratif. Antara lain: jumlah barang bukti kecil, tidak ada korban lain yang dirugikan, tersangka bukan pengedar, serta adanya jaminan rehabilitatif dan pengawasan keluarga. Kejaksaan juga menilai bahwa pendekatan pembinaan lebih bermanfaat dibanding pemidanaan, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan berulang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam arahannya menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika tidak semata-mata mengenai penghukuman, tetapi juga tentang bagaimana mendorong pemulihan, mengurangi ketergantungan, dan menyelamatkan masa depan individu agar tidak kembali terjerumus. Melalui RJ, masyarakat diberi pemahaman bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi tanpa mengurangi tujuan penegakan hukum.
Dengan selesainya proses forum RJ tersebut, Kejaksaan Negeri Tanggamus menyusun risalah tindak lanjut sebagai dasar untuk pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi pembinaan dan rehabilitasi bagi tersangka.
Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum terhadap perkara narkotika—khususnya penyalahgunaan berskala ringan—dapat disertai pendekatan edukatif dan pemulihan, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
– dokumentasi Restoratif Justice silahkan klik tautan di bawah ini:
Persetujuan Usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
5. Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika
Penyelesaian Humanis: Kejari Tanggamus Terapkan Restorative Justice pada Perkara Narkotika Atas Nama Heru Darmawan bin Paiman Sy
Tanggamus — Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menunjukkan langkah progresif dalam penanganan perkara narkotika dengan menyelenggarakan forum Restorative Justice (RJ) bagi tersangka Heru Darmawan bin Paiman Sy, pada Kamis, 03 Juli 2025. Proses ini digelar bukan sekadar untuk menghentikan penuntutan, tetapi menjadi sarana pembelajaran publik mengenai pendekatan hukum yang lebih menekankan pemulihan daripada penghukuman.
Perkara Kecil yang Berdampak Besar pada Masa Depan
Tersangka Heru Darmawan diketahui terlibat penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil dan untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan pemeriksaan, Heru tidak berperan sebagai pengedar maupun bagian jaringan peredaran gelap. Meski demikian, penyalahgunaan narkotika tetap menjadi masalah serius yang mengancam masa depan individu dan lingkungan sosialnya.
Karena itu, sebelum mengambil keputusan hukum, Jaksa Penuntut Umum melakukan asesmen mendalam terkait kondisi pribadi tersangka, lingkungannya, serta kemungkinan rehabilitasi. Hasil asesmen menunjukkan bahwa Heru memiliki motivasi kuat untuk berhenti, mendapat dukungan penuh dari keluarga, dan tidak memiliki riwayat kriminal.
Dialog Pemulihan yang Terbuka dan Terarah
Proses RJ berlangsung dengan pendekatan kepercayaan—memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menjelaskan motif, beban, dan penyesalannya. Heru mengakui bahwa penyalahgunaan narkotika adalah kesalahan besar dan menyatakan kesediaannya menjalani program pemulihan yang direkomendasikan.
Keluarga tersangka menyatakan kesanggupan untuk mengawasi dan mendampingi Heru agar tidak kembali terjerumus. Mereka juga meminta pendampingan pemerintah dan tokoh masyarakat agar proses pemulihan berjalan konsisten.
Jaksa Fasilitator memberikan edukasi mengenai:
dampak medis dan psikologis narkotika,
risiko ketergantungan,
mekanisme rehabilitasi,
pentingnya dukungan keluarga sebagai support system,
serta peran masyarakat dalam mencegah stigma terhadap korban penyalahgunaan.
Melalui pelaksanaan RJ ini, Kejari Tanggamus berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian perkara narkotika tidak selalu harus berujung pada penjara—terutama bila pelaku adalah korban penyalahgunaan, bukan pelaku peredaran gelap. Pendekatan pemulihan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik, mengurangi stigma, dan mendukung upaya pemberantasan narkoba secara lebih manusiawi dan efektif.
– dokumentasi Restoratif Justice silahkan klik tautan di bawah ini:
//www.instagram.com/reel/DL2DVKavlTB/?igsh=bTJ3ZW45anJ6amZs
6. Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS TERAPKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TIGA PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Tanggamus, — Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis melalui penerapan Restorative Justice (RJ). Pada hari Kamis, 09 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tiga tersangka perkara penyalahgunaan narkotika yang dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar proses persidangan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan, pendampingan, dan pencegahan berulangnya tindak pidana, khususnya bagi pengguna narkotika yang termasuk kategori korban penyalahgunaan.
Jalannya Proses Restorative Justice
Proses RJ diputuskan setelah penyidik, jaksa peneliti, serta Jaksa Fasilitator Restoratif melakukan serangkaian evaluasi, termasuk:
menilai tingkat keterlibatan para tersangka,
memastikan tidak adanya indikasi sebagai pengedar,
serta melihat bahwa perbuatan dilakukan karena ketergantungan dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
Ketiga tersangka juga telah menunjukkan penyesalan mendalam, bersikap kooperatif, serta berkomitmen mengikuti program rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan diri.
Pertimbangan Diterapkannya Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara selektif dan hati-hati, dengan mempertimbangkan bahwa ketiga Tersangka bukan residivis dan tidak terlibat jaringan pengedar. Barang bukti dalam kategori pemakaian pribadi, sehingga masuk dalam ruang rehabilitasi, bukan pemidanaan. Adanya dukungan keluarga, tokoh masyarakat, dan fasilitas rehabilitasi.
Tujuan utama untuk memulihkan tersangka, bukan menghukum secara semata-mata dan Mencegah dampak sosial yang lebih besar, karena pemidanaan kerap tidak mampu menghentikan ketergantungan narkotika.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kejaksaan menilai proses RJ menjadi langkah yang tepat dan sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI tentang Pedoman Pelaksanaan Keadilan Restoratif.
Kewajiban Rehabilitasi & Pengawasan Terpadu
Setelah diterbitkannya Surat Ketetapan RJ, para tersangka diwajibkan mengikuti:
program rehabilitasi medis,rehabilitasi sosial,serta pendampingan dan monitoring oleh petugas terkaitit.
Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama BNNK dan pihak keluarga akan memastikan para tersangka benar-benar menjalani proses pemulihan secara menyeluruh.
Upaya Edukatif Kejaksaan Negeri Tanggamus
Penerapan RJ dalam perkara narkotika ini sekaligus menjadi momentum edukasi kepada masyarakat bahwa:
pengguna narkotika bukan untuk dihukum, tetapi dipulihkan;
pencegahan dan rehabilitasi lebih efektif dibandingkan pemidanaan jangka pendek;
Kejaksaan ingin menekan angka penyalahgunaan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Tanggamus juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan dukungan moral terhadap upaya rehabilitasi, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas narkotika.
Kejaksaan Negeri Tanggamus akan terus berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui keadilan restoratif, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga memperbaiki, menyelamatkan, dan memulihkan.
– dokumentasi Restoratif Justice silahkan klik tautan di bawah ini:
//www.instagram.com/reel/DPnmFdWESHC/?igsh=MWtwcDc0OHMzMGM2bQ==
7. Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS TETAPKAN PENYELESAIAN PERKARA NARKOTIKA MELALUI MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE
Tanggamus, 11 November 2025 — Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada hari Selasa, 11 November 2025, telah disetujui Penetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Guritno Andika bin Marjono, dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang termasuk kategori pemakai.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang proporsional, humanis, dan sejalan dengan kebijakan nasional mengenai penanganan pengguna narkotika sebagai individu yang membutuhkan pemulihan kesehatan, bukan sebagai pelaku kriminal yang harus menjalani pidana penjara.
Kejaksaan Negeri Tanggamus terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa keadilan restoratif tidak berarti membebaskan pelaku, melainkan mengarahkan penanganan perkara agar lebih bermanfaat bagi pemulihan individu dan keamanan sosial.
Dalam konteks perkara narkotika:
Penjatuhan pidana penjara kepada pengguna sering kali tidak menyelesaikan akar permasalahan, yaitu ketergantungan.
Rehabilitasi terbukti lebih efektif dalam menekan angka penyalahgunaan dan mencegah pengulangan perbuatan.
Pendekatan pemidanaan tanpa pemulihan justru berpotensi memperburuk kondisi sosial dan psikologis pengguna.
Dengan mekanisme RJ, Kejaksaan memastikan bahwa tersangka tidak sekadar dilepaskan, tetapi diarahkan pada program pemulihan terukur, di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak keluarga.
Melalui penetapan keadilan restoratif dalam perkara Guritno Andika bin Marjono, Kejaksaan Negeri Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Pendekatan yang fokus pada pemulihan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi tersangka, keluarga, dan masyarakat luas, serta menjadi langkah penting dalam upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika secara lebih efektif.
– dokumentasi Restoratif Justice silahkan klik tautan di bawah ini:
8. Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika
Tanggamus, 11 November 2025 — Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menyetujui Penetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Hamka bin (Alm) Nuk Mansyah dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang dikategorikan sebagai pengguna, setelah melalui serangkaian penilaian yang menunjukkan bahwa tersangka bukan pengedar, bersikap kooperatif, bukan residivis, serta memenuhi syarat rehabilitasi sesuai kebijakan penanganan pengguna narkotika. Melalui penerapan Restorative Justice ini, Kejaksaan menegaskan bahwa pengguna narkotika lebih tepat diarahkan pada pemulihan kesehatan daripada pemidanaan, sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mengikuti rehabilitasi secara terawasi agar dapat kembali ke lingkungan sosial dengan lebih sehat dan produktif. Kejaksaan Negeri Tanggamus juga mengingatkan masyarakat bahwa narkotika memiliki dampak merusak yang sangat luas, mulai dari kerusakan fisik, ketergantungan berat, hancurnya masa depan generasi muda, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal lain, sehingga diperlukan kewaspadaan bersama dan dukungan keluarga serta masyarakat dalam upaya pencegahan. Penetapan ini menjadi komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, selektif, dan bermanfaat, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
– dokumentasi Restoratif Justice silahkan klik tautan di bawah ini:
