SI ELANG POS (Sistem Informasi E-Tilang Melalui Pos)
Dalam rangka memberikan pelayanan tilang yang efektif dan efesien serta mengingat luasnya wilayah hukum Kejari Tanggamus serta kondisi geografis yang berbukit maka Bidang Pidum Kejari Tanggamus membuat inovasi yang bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia (Persero), dimana para pelanggar lalu lintas dapat melakukan pembayaran denda tilang dengan memanfaatkan fasilitas PT. Pos Indonesia sertadapat langsung meminta dilakukan pengiriman barang bukti tilang melalui jasa PT. Pos Indonesia (Persero) di seluruh wilayah Republik Indonesia sehingga, para pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Dengan adanya arahan dan program tersebut, Kejari Tanggamus melalui bidang Tindak Pidana Umum juga telah menyediakan sarana informasi terkait meknisme pengambilan tilang dan pembayaran tilang.
Adapun sarana informasi yang kami sediakan yakni dapat diakses melalui website, media sosial dan hotline 085643304813.


