Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Ke-2 Perkara Tindak Pidana Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 telah dilakukan zoom meeting PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE KE-2 PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERSANGKA BERINISAL JD
Yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atas peristiwa yang terjadi pada pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira Jam 21.00 Wib yang mana pada waktu tersebut pihak sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pesisir Barat melakukan kegiatan Study Tour yang bertolak atau berangkat dari Kabupaten Pesisir Barat menuju ke Museum Lampung yang bertempat di Kota Bandar Lampung dan selanjutnya menuju ke Kalianda Park yang bertempat di Kabupaten Lampung Selatan
dengan menggunakan mobil Bus Mercedes Benz. Sekira pukul 01.30 Wib yang mana sudah di hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sampai di turunan Pekon Sedayu ,namun saat itu situasi jalan terus menurun hingga akhirnya dalam kondisi jalan menikung dan tersangka JD melihat rumah yang berada di posisi tikungan sehingga tersangka JD membanting setir kuat kekiri dan mengakibatan mobil bus Mercedes Benz AD 7719 OG yang tersangka JD kemudian terbalik ke kanan dan masuk kedalam jurang.
Akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Bus bermerek Mercedes Benz dengan Nomor Polisi AD 7719 OG yang dikemudikan oleh tersangka JD tersebut mengakibatkan terdapat korban luka-luka. Baik Tersangka dan para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja; Dalam peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terdapat korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Sejalan dengan tujuan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif yaitu bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan bahwa terhadap para korban selain biaya pengobatan yang di berikan tersangka, para korban juga mendapatkan biaya dari jasa raharja dan BPJS Kesehatan dalam proses pengobatan luka-luka yang dialami para korban.




