LAMBAN SIKAM – Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegrasi Kejari Tanggamus
Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegrasi Kejari Tanggamus Bahwa telah disediakan Ruang PTSP, hal ini merupakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diberi nama “LAMBAN SIKAM” yang berarti Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegrasi Kejari Tanggamus yang bertujuan untuk mewujudkan proses layanan yang cepat, mudah, transpran, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh Pelayanan Publik.
POJOK LAYANAN INFORMASI KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menyediakan Pojok Layanan Informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pojok Layanan Informasi juga menjadi wadah untuk pengisian buku tamu Kejaksaan RI, pengisian Indeks Kepuasan Mayarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi serta di dalamnya juga memadai Informasi Perkara yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Kota Agung.

