Kajari Tanggamus: Kepala Sekolah Jangan Takut Kepada Wartawan, LSM dan APH yang Lakukan Intimidasi

Kupastuntas.co, Tanggamus – Kepala Sekolah (madrasah) diminta tidak usah takut apabila ada oknum wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun aparat penegak hukum (APH) yang melakukan intimidasi, bila bekerja sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, SH, MH saat kegiatan Pembinaan dan Penegakan Hukum kepala-kepala madrasah di lingkungan KKM MTsN 1 Tanggamus dan MIN 1 Tanggamus, di gedung MTsN 1 Tanggamus, Rabu (29/3/2022).

Yunardi yang didampingi Kasi Intel Apriyono, dan Jaksa Fungsional Danu Poyo menegaskan, para kepala madrasah di lingkungan Kementerian Agama tidak perlu takut untuk memberikan informasi seputar penggunaan anggaran semisal dana bantuan operasional sekolah (BOS)  kepada wartawan, LSM dan APH. 

Karena menurutnya pada hakekatnya wartawan dan LSM bekerja sesuai dengan tugas dan dilindungi undang-undang. Yang terpenting kepala sekolah melakukan pekerjaan dan tugas dengan benar sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan, khawatir dan ketakutan.

Menurut Yunardi, selama ini kepala sekolah termasuk kepala desa (pekon) apabila didatangi wartawan, LSM atau dipanggil APH, baik salah atau tidak salah dalam penggunaan anggaran sudah ketakutan lebih dahulu.

Akibatnya, banyak kegiatan sekolah mandeg atau stagnan, dan penyerapan anggaran tidak maksimal. Padahal salah satu keberhasilan pembangunan termasuk di sekolah adalah terserapnya anggaran.

Entah salah atau tidak, mereka ketakutan, terlebih apabila dipanggil APH. Jangan khawatir, jangan takut kalau didatangi wartawan atau dipanggil APH kalau pekerjaan dikerjakan sesuai aturan. Karena lari, menghindar, tidak terbuka, tidak transfaran, ini yg menimbulkan asumsi negatif,” tegas Yunardi.

Pria yang pernah menjabat Kajari Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara ini juga menyingung soal dana komite yang sering dipersoalkan banyak pihak. Menurutnya dana komite yang dihimpun dari wali murid berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan, itu bukan pungutan liar (Pungli).
Kalau komite sudah ambil keputusan, itu artinya sudah disepakati wali murid, itu bukan pungli. Permasalahan akan timbul jika dana tersebut (dana komite) tidak digunakan, umpamanya dana komite untuk bangun pagar tapi tidak dibangun,” tegas Yunardi.

Yunardi juga sangat mengapresiasi kegiatan Pembinaan dan Penegakan Hukum ini, karena menurutnya ada niat baik dari kepala madrasah di lingkungan Kementerian Agama akan bekerja dengan baik.

“Saya apresiasi kegiatan yang digagas Kemenag Tanggamus ini. Diharapkan instansi lain meniru kegiatan ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *