Kejaksaan Negeri Tanggamus Melakukan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kepala-kepala Madrasah KKM MTsN 2 Tanggamus
Kepala Madrasah yang merupakan anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 2 Tanggamus dan MIN 2 Tanggamus menerima pembinaan dan penyuluhan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Yunardi, S.H, M.H, pada Selasa, 8 Maret 2023 di Aula MTsN 2 Tanggamus pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kepala Kemenag Kabupaten Tanggamus, M. Aris Rayusman membuka kegiatan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Kepala Madrasah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah.
Tampak hadir Ka. Cabjari Talang Padang beserta staf juga Kasi Penmad Kemenag Kabupaten Tanggamus beserta staf. Peserta kegiatan berjumlah 66 peserta yang terdiri dari 32 anggota KKM MTsN 2 Tanggamus dan 34 anggota KKM MIN 2 Tanggamus.
Dalam acara inti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Yunardi, menyampaikan pentingnya memahami hukum dan peraturan dalam menjalankan tugas sebagai kepala madrasah dan pendidik. Ia juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan sumber daya di madrasah.
“Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di dalam madrasah harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar dan mengajar,” ujar Kajari Tanggamus (Yunardi, S.H., M.H).
“Kondisi Indonesia saat ini miris karena perilaku remaja khususnya anak didik. Mereka rawan melakukan tawuran, membentuk kelompok untuk melakukan perundungan sampai mencoba narkoba tanpa mereka tau akibat yang ditimbulkan setelahnya,” ujarnya.
“Penyebabnya mungkin ada di diri kita, pola ajar kita selaku orang tua sekaligus pendidiknya, orang terdekat anak didik selama di sekolah tempat ia menghabiskan banyak waktunya,” tuturnya
“Sebagai guru, kita harus bisa mengajarkan mereka tentang Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, dimana pelanggaran yang ia lakukan diselesaikan dengan cara kesepakatan dan mediasi, bukan hukuman,” imbuhnya.
“Pada kesempatan ini kami memperkenalkan Rehab Adhyaksa, yang merupakan program Kejaksaan Negeri dalam upaya menyelesaikan perkara-perkara penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangannya. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Kejari kepada masyarakat khususnya peserta didik yang rawan terkontaminasi dengan narkotika. Jika anak sudah kenal dengan narkotika, maka bahaya sangat luar biasa, dan masa depannya akan hancur,” tuturnya.
“Untuk itu, saya meminta kepada semua peserta yang ada disini untuk dengan keikhlasannya menanamkan pada diri anak didik tentang pendidikan karakter. Ciptakan karakter kinerja dan karakter moral sebagai dasar prinsip hidup anak didik kedepannya, dan menjadikan bangsa Indonesia memiliki remaja yang sehat jauh dari narkotika dan berkarakter kuat, amiin”. tutupnya.
Kepala Madrasah MTsN 2 Tanggamus, Nurzaman, menyambut baik kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Kepala Madrasah dan anggota KKM.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sebagai kepala madrasah dan anggota KKM.

