TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Bahwa pada Hari Rabu tanggal 04 September 2024 bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Tanggamus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus (M. Yudhi Guntara Eka Putra, S.H.) telah melakukan Tahap 2 pelimpahan tersangka berinisial AA atas perkara narkotika yang terjadi di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus yang telah melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan barang bukti sebagai berikut:

1. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 25 (dua puluh lima) butir obat-obatan jenis Hexcymer
2. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 58 (lima puluh delapan) butir obat-obatan jenis Hexcymer
3. 1 (satu) unit Handphone
4. 1 (satu) buah kotak berlebel No Resi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *