Tersangka Oknum Guru Ngaji Cabul di Tanggamus Segera Disidang
Tersangka RH (34), oknum guru ngaji di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, kasus pencabulan enam anak di bawah umur dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Yogie Verdika mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut saat ini masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Kotaagung.
Baca juga: Polres Tanggamus Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabul
“Berkas perkara tersangka RH, oleh Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanggamus telah lengkap dan siap disidangkan,” kata Yogie Verdika mewakili Kajari Tanggamus Yunardi, Kamis, 1 April 2022.
Lanjutnya, Bidang Pidum Kejari Tanggamus menerima pelimpahan berkas perkara tersangka RH pada Kamis, 20 Januari 2022 oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kotaagung dan menunggu untuk disidangkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap RH (33) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santri di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
Penangkapan tersangka berdasarkan enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

