Damai Secara Ke Keluargaan, Akhirnya Ilham Priyandi Bebas Dari Tuntutan
Sungguh tak disangka, peristiwa yang terjadi pada Jum’at 11 Maret 2022, Merupakan hari bersejarah bagi Ilham Priyandi (19) Bin Asmawi yang merupakan tersangka atas perkara pidana kecelakaan lalu lintas, dijalan umum pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, pada medio 11 Desember 2021 lalu.
Sejak kejadian tersebut, Ia harus berurusan dengan hukum guna memper- tanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Namun, dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Ilham sudah bisa hidup seperti sedia kala, dan sudah bisa berkumpul bersama keluarga kembali.
Untuk diketahui, Penghentian penuntutan perkara pidana lakalantas tersebut, berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Ilham Pariyandi (19) bin Asmawi, dimana kegiatan dipimpin langsung Yunardi, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, dan disaksikan oleh seluruh perwakilan pihak terkait serta sejumlah tokoh masyarakat pekon setempat.
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Pekon Dadirejo itu berubah haru, setelah rompi tahanan dilepas dan diterimanya dokumen penghentian penuntutan dari Kajari Yunardi, Remaja berkulit putih ini langsung bersujud syukur sebagai bentuk rasa syukur atas keadilan yang Ia dapatkan, kemudian Ia bangun dengan rawut muka yang sedih bahagia, Ia langsung sungkem kepada seluruh tokoh yang hadir. Hal tersebut merupakan ekspresi kebahagiaan yang tak terkatakan bagi Ilham Pariandi.
Usai melaksanakan rangkaian kegiatan di balai pekon Dadi rejo kecamatan wonosobo, rombongan yang dipimpin oleh Yunardi Kejari Tanggamus itu, langsung bergerak menuju rumah pihak korban dipekon Raja Basa kecamatan Bandar Negeri Semuong, setelah itu, rombongan kembali kepekon Dadirejo untuk mengantar langsung Ilham Pariyandi Kepada Orang Tua Angkatnya.
Sontak, ketika kedatangan Ilham yang diantar oleh kejaksaan beserta rombongan itu, suasana menjadi pecah, kesedihan terasa ketika mendengar tangis haru dari kedua orang tua Ilham, kebahagiaan itu pun tak bisa di bendung, air mata pun mengalir, tidak hanya kedua orang tuanya semua yang hadir seperti kerabat keluarga pun ikut haru bahagia atas kedatangan seorang superhero di keluarga besar itu, kerna Ia merupakan seorang Tulang punggung keluarganya.
Saat dikediaman Ilham yang kondisi rumah masih berdindingkan anyaman bambu yang kelihatan sudah lapuk dimakan usia itu, Kejari Tanggamus Yunardi pun memberikan bantuan berupa sembako, sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Tanggamus.
Usai kegiatan Dihadapan Awak Media Tanggamus, Kajari Yunardi menjelaskan, restorative justice terhadap tersangka Ilham Pariyandi ini, sebelumnya telah melewati serangkaian proses hukum yang cukup panjang. Namun karena kemurahan hati pihak korban, akhirnya upaya RJ bisa dilakukan. Secara resmi penghentian penuntutan tersangka Ilham Pariyandi melalui RJ tingkat kejaksaan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian Surat Edaran Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Nomor 1 tertanggal 10 Februari 2022. Berdasarkan dua regulasi itu, Kajari Tanggamus menerangkan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, kesopanan, dan kesusilaan.
Penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan kedua belah pihak. Tidak berorientasi pada aksi pembalasan. Dan kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta.
“Ilham Pariyandi ini adalah tersangka yang awalnya terancam dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat,” jelas mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu.
Lanjutnya Yunardi, serangkaian persyaratan telah berhasil dipenuhi dalam perkara ini untuk bisa ditempuh upaya restorative justice. Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Serta kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta.
“Kemudian antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai. Kedua pihak menginginkan perkara ini tidak sampai masuk dalam persidangan. Tersangka juga sudah membantu biaya pengobatan terhadap korban. Status tersangka juga merupakan yatim-piatu yang telah lama diangkat anak oleh Asmawi dan menjadi tulang punggung orang tua angkat sebagai sopir angkutan barang. Dan terakhir, masyarakat merespon positif wacana upaya restorative justice ini,” ungkap Kejari Asli Putra Lampung itu
Sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung mengeluarkan Surat Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan atas nama tersangka Ilham Pariandi bin Asmawi, nomor: R-3576/L.8.19/Eku.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022. Kemudian, Kajari Tanggamus mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka Ilham Pariyandi, dengan nomor: 362/L.8.19/Eku.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Kajari Yunardi menegaskan, tujuan utama restorative justice adalah mengembalikan kondisi hubungan antara kedua belah pihak seperti semula berasaskan keadilan. Artinya melalui keadilan restoratif ini, kejari berupaya memberikan rasa keadilan terhadap kedua pihak.
“Melalui restorative justice ini, kami berharap masyarakat bisa merumuskan bila terjadi sebuah permasalahan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan di luar sistem peradilan, berasaskan rasa keadilan. Namun juga harus ditekankan, bahwa untuk bisa mendapatkan restorative justice ini tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tandas kajari.
Terpisah Gemiati Ibunda Ilham kepada media ini, Ia menyampaikan rasa syukur atas hadirnya kembali putranya ditengah-tengah keluarganya.
“Alhamdulillah senang sekali rasanya, dan tidak terduga, anak saya bisa kembali, dan terimakasih kepada semua orang yang menolong anak saya. khususnya kepada Bapak Kejari (Yunardi) Semoga mendapatkan imbalan dari allah, dapat keberkahan serta mendapatkan lindungan dari Allah SWT. dan saya tidak bisa membalas apa-apa, hanya itu yang bisa saya ucapkan,” jelas nya sambil meneteskan air mata kebahagian.
Dalam rangkaian kegiatan pelaksanaan restorative justice Kejari Tanggamus itu, dihadiri juga seluruh Kepala Seksi. Mulai dari Kasubbag Pembinaan Syakban Zakia, S.H., Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro, S.H., Kasi Intelijen Yogie Verdika, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H. Kemudian Kepala Bagian Hukum Setkab Tanggamus Arief Rakhmat, Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Bripka. Kuswanto mewakili Kasat Lantas AKP Amsar, S.Sos., Camat Wonosobo Edi Fakhrurrozi, M.M., Kepala Pekon Dadirejo Rujito, dan personel Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus serta Babinsa Kodim 0424/Tanggamus.


