PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kejari Tanggamus Nurmajani, di halaman dalam Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (26/6), diisi dengan proses pemusnahan barang bukti narkoba dengan di blanderl. Serta pemotongan dan pembakaran barang bukti kejahatan lain, lalu penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Kepada awak media, Ketua Pelaksana Pemusnahan, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejari Tanggamus, Desmi Yulian S,H mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“48 perkara tersebut yakni, Narkotika 38 perkara, Pencurian 2 perkara, Pelecehan seksual 2 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 2 perkara dan Pelanggaran tentang perikanan 1 perkara,” kata Desmi.

Desmi Yulian mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu seberat 76,537 gram dan ganja seberat 1,9 kilogram dimusnahkan dengan di blender dicampur deterjen, kemudian barang bukti kejahatan lainnya seperti golok, pakaian, dan barang-barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar dan di potong.

“Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba, sehingga perlu ditingkatkan tindakan pencegahan serta sosialisasi atau penyuluhan terkait bahayanya Narkoba pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus,” tegasnya.

Sementara, Analis Intelejen BNNK Tanggamus, Adhi Pratama, mengungkapkan, bahwa peredaran Narkoba di Indonesia sangat luar biasa, dan tidak menutup kemungkinan untuk di Lampung yang merupakan daerah transit pintu gerbang masuk ke Pulau Sumatra.

“Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak termasuk juga masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Lampung khususnya di Kabupaten Tanggamus. Sementara ini BNNK Tanggamus sendiri telah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan rehabilitasi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kajari Tanggamus Nurmajayani S,H, M,H, Pengadilan Negeri Kota Agung (M.Syarif Hidayatullah S.H., M.H.), Polres Tanggamus (Octa Biantara,M,H), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus (Adhi Pratama) Kepala Rumah Tahanan Kota Agung (Benny M.S.), Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung (Ardel Permata) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus (Suharianto, A.md.KL), Para Kasi, Kasubag Bin, Jaksa Fungsional beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Hadi Hariyanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *