Kasus Budidaya Lebah Madu, Tim Kejari Tanggamus dan Auditor Kejati Lampung Cek Lokasi

Didampingi Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung cek ke lokasi area budidaya lebah madu di kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Rabu (16/08/2023). Hal itu guna proses pengembangan lebih lanjut terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, yang telah menyeret satu orang tersangka berinisial BW, yang saat ini sedang menjalani masa penahanan. Diketahui BW merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, bahwa hal itu dilakukan oleh gabungan dari dua elemen kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, dan Kejaksaan Tinggi Lampung. “Kita meminta langsung Tim Auditor dari Kejati Lampung untuk menjustifikasi terkait kerugian uang negara, dengan memanggil sejumlah saksi-saksi yang sudah kita periksa di tingkat Penyidikan, untuk klarifikasi dan lebih memantapkan lagi, terkait dengan kepastian kerugian uang negara,” tegas Yunardi.

Pada kesempatan itu Kajari Tanggamus, juga menyampaikan harapannya kepada awak media yang hadir di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus. “Mohon do,a nya kepada teman-teman semua, beri kesempatan kepada tim penyidik, untuk terus bekerja melakukan pengembangan kasus tersebut,” harapnya. Di hubungi melalui via seluler, salah satu narasumber media ini menerangkan, bahwa kedatangan Tim tersebut hanya audit fisik saja, untuk pembuktian bahwa proyek budi daya lebah madu memang ada dan sudah tidak terpelihara/terbengkalai.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun media ini, bahwa jumlah KTH yang menerima bantuan budidaya lebah madu berjumlah 13 KTH. Sedangkan yang sudah bergulir ke proses hukum baru 4 KTH. Terkait kasus tersebut, diduga akan menyeret beberapa oknum pejabat Dinas Kehutanan provinsi Lampung, dan salah satunya yaitu Kepala KPHL Batutegi Qodri, yang diketahui beberapa bulan terakhir tidak pernah masuk kerja.

Keterlibatan Qodri dalam kasus ini sebelumnya disampaikan oleh BW di kediamannya beberapa waktu lalu. Bahwa Qodri pernah menerima uang setoran sebesar 37 % dari total anggaran 800 juta rupiah, yang dititipkan melalui Syarif Hidayat selaku pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *