Dugaan Korupsi DAK 2021 Bantuan Budidaya Lebah Madu, Kejari Tanggamus Memanggil Saksi pada Dinas Kehutanan Lampung
Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah memulai pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi program budidaya kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta. Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Rustam Effendi, dan Staf Bagian Keuangan Dinas Kehutanan, Marsel Dwisanto, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan surat panggilan dengan nomor SP-105/L.8.19/Fd.2/06/2023 yang dikeluarkan atas perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor Print-04/L.8.19/Fd.2/06/2023. Kejari Tanggamus juga mengucapkan terima kasih kepada publik, media, dan semua pihak terkait atas perhatian terhadap perkara ini. “Kami mengharapkan dukungan terus menerus dari masyarakat, media, dan lembaga terkait agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” jelas Apriyono. Sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo, memberikan tanggapan terkait video yang viral di TikTok yang menunjukkan dugaan pengancaman.
Dalam video tersebut, terdapat pernyataan seorang anggota DPRD Tanggamus yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Bahkan, terdapat foto anggota DPRD tersebut sedang duduk di dalam sebuah ruangan. Basuki Wibowo menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kegiatan budidaya lebah tersebut. Ia juga menyatakan memiliki bukti yang mendukung pernyataannya. Menurutnya, setiap kelompok penerima program budidaya menerima dana sebesar Rp200 juta.
Share : Basuki Wibowo, yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi PDIP dan juga Ketua KTH I, mengakui bahwa total alokasi dana yang diterima mencapai Rp 800 juta, yang dialokasikan untuk 4 kelompok tani hutan. Namun, ia mengklaim bahwa terdapat potongan sebesar 37 persen dari total alokasi tersebut yang disetorkan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi.

