Cabang Kejari Tanggamus Lakukan Gelar Perkara Penyidikan Dugaan Tipikor Kegiatan Pembangunan Menggunakan Dana Desa
Saibumi.com (SMSI), Tanggamus – Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang, melakukan gelar perkara (Press Release) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
“Selama kurun waktu tersebut, Pj. Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus Mark-up terkait pembangunan 7 (Tujuh) kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus dan telah dilakukan penghitungan kerugian Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Ali Habib dalam keterangan.
Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang menetapkan tersangka dengan inisial R (PNS/ Pj. Kepala Pekon Kemuning), yang disangka / diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya. (SB.06)
(Sumber: Kejati Lampung)

