Surat Edaran Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro
Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk mengendalikan penyebaran dan penanganan Covid-19, terhitung tanggal 6-20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor : 360 /2697 / 44 / 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Pekon/Kelurahan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
Dalam SE itu tertulis, PPKM berbasis mikro di wilayah Kabupaten Tanggamus ini dilaksanakan selama 15 hari, dari tanggal 6-20 Juli 2021.
Dimana ketentuan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.
Juga mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.
Lalu Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor: 360/2435/44/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Pekon/Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tanggamus.
“Serta hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tingkat Kabupaten Tanggamus pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021,” tulis SE tersebut, Rabu (7/7/2021).
Dalam SE itu, ada 10 instruksi Bupati Tanggamus, Dewi Handajani. Adapun 10 instruksi tersebut adalah,
1. Menghimbau kepada seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pekon/Kelurahan untuk :
- a) Memantau perkembangan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayahnya masing-masing dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai dengan tingkat RT;
- b) Mendata setiap orang yang masuk ke wilayahnya, dan apabila dicurigai terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) wajib melapor kepada Bidan Desa/tenaga kesehatan setempat.
- c) Aktif mensosialisasikan PPKM Mikro kepada masyarakat di wilayahnya.
- d) Membentuk Tim Pemulasaran Jenazah dan Pemakaman di Tingkat Pekon/Kelurahan.
2. Menutup seluruh tempat wisata di Kabupaten Tanggamus.
3. Tidak mengizinkan setiap jenis kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan dan berpotensi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terkecuali kegiatan ditempat yang melayani kebutuhan dasar masyarakat tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Tidak mengizinkan kegiatan hajatan/pesta, yang diizinkan hanya pelaksanaan akad nikah yang dihadiri tidak melebihi 10 (sepuluh) orang.
5. Bagi masyarakat yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan gejala ringan hendaknya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing/di ruang isolasi milik pekon/kelurahan/di ruang isolasi Puskesmas dengan pemantauan ketat Satgas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pekon/Kelurahan dan Bidan Desa/tenaga kesehatan setempat.
6. Mengaktifkan kembali Ambulance Pekon untuk keliling pekon dan menyampaikan kepada seluruh warga agar tidak berkerumun guna memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
7. Pengetatan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengundang kerumunan pada saat kegiatan termasuk kegiatan hajatan/pesta.
8. Sarana dan prasarana di posko PPKM Mikro harus dilengkapi, seperti handsanitizer, tempat cuci tangan dan lain sebagainya.
9.Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” bunyi instruksi sepuluh SE bupati.

