Tim Satuan Khusus Kejari Tanggamus Sita Dokumen Dinas PPPA
Tanggamus – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggeledah dan menyita dokumen di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pengendalian Penduduk (Dalduk), dan KB Tanggamus. Penggeledahan dilakukan selama dua jam, dari pukul 10.30 – 12.30 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro, mengatakan tindakan itu dilakukan terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Jangan Cuma Kenali Dari Beritanya! Ini 2 Fakta tentang Gisella
“Penggeledahan dilakukan untuk menambah dokumen-dokumen yang kami perlukan dan akan kami lakukan penyitaan terkait penangan perkara pada Dinas PPPA, Dalduk, dan KB Tanggamus,” kata dia usai kegiatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut Wisnu, dokumen yang disita nantinya dijadikan barang bukti sesuai ketentuan. Selain itu, kata dia, tindakan ini juga sebagai pengembangan perkara untuk mencari tersangka lainnya.
“Ini untuk melakukan pengembangan, apakah ada orang lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk, dan KB Tanggamus berinisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp1,5 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada dinas PPPA, Dakduk, dan KB Kaupaten Tanggamus. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kotaaagung.

