3 Tersangka Tindak Asusila Anak Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus
Tiga tersangka tindak asusila anak di bawah umur inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) disegera diadili. Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas dan ketiga tersangka kepada Kejari Tanggamus. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Satuan. Dia mengatakan, lengkapnya berkas perkara tiga pelaku tindak asusila kepada anak di bawah umur tersebut berdasarkan surat Kajari tanggal 26 Juli 2023.
“Atas surat tersebut, ketiga pelaku dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus, Kamis 27 Juli 2023 siang,” kata Iptu Hendra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu (30/7/2023). Iptu Hendra mengungkapkan, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggung jawab pelaku dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Dia menjelaskan, pelaku tindak asusila kepada anak di bawah umur ini ditangkap berdasarkan penyidikan dan dikuatkan dengan alat bukti. Penyidikan dan alat bukti ini ditemukan oleh penyidik UPPA dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 30 Maret 2023 pukul 17.00 WIB. Tindak asusila ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban yang berinisial MU (43). Laporan itu dilayangkan setelah MU melihat chat messenger pada handphone milik korban.
Isi dari pesan singkat itu adalah ajakan kepada anak pelapor untuk melakukan hubungan badan kepada tiga pelaku. Melihat bukti pesan singkat itu, orangtua korban menjadi geram. Orangtua korban juga sempat menanyakan langsung hal tersebut kepada korban AN. Menurut pengakuan dari korban, korban membenarkan telah melakukan hal tersebut dengan tiga pelaku berinisial KH, MR, dan, MS. Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, modus yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan bujuk rayu kepada korban.
Para pelaku juga mengimingi korban dengan sejumlah uang sehingga terjadilah tindak asusila yang dilakukan ketiga pelaku. “Awalnya melalui chat, kemudian terjadi tindak asusila dengan TKP dapur rumah korban,” jelas Iptu Hendra. Menurut keterangan sementara yang dikumpulkan oleh kepolisian, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Oktober 2022 lalu. Pelaku KH dan MS melakukan hal tersebut kepada korban sebanyak dua kali.
Satu pelaku lainnya melakukan hal tak terpuji itu kepada korban sebanyak satu kali. Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban dan bukti percakapan chat serta hasil visum sudah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Lampung. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

