Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama tersangka BW dan pengembangan kasus, tim penyidik Kejari Tangggamus sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan.
Di antaranya Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) I serta Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan II III dan V. ”Kemudian UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Batu Tegi dan beberapa dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,”kata Apriyonodikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 2 Agustus 2023. Terkait apakah ada kemungkinan tersangka baru, Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.
”Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru disimpulkan. Jika nanti memang ada indikasi mengarah ke tersangka baru, ya nanti disampaikan lagi,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Di mana, dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW sebagai tersangka. BW juga selaku ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I. Sekaligus sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021. “Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala kejaksaan negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023.
Modus operandi yang dilakukan tersangka BW, ia melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik. Yaitu kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021. Dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan ( KTH).
Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal. Sehingga hal ini berdampak pada hasil produksi madu. Untuk perkiraan kerugian keuangan negara, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Guna mengetahui berapa nanti total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

